Total Tayangan Halaman

Senin, 21 November 2011

TUGAS ETIKA PERIKLANAN : tugas kelompok

TUGAS KELOMPOK : IKLAN DI WILAYAH SURABAYA

Surabaya merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki pertumbuhan ekonomi cukup pesat, tentunya memiliki problematika tersendiri. Salah satunya adalah permasalahan dengan penataan reklame / iklan.

Berikut ini adalah contoh – contoh reklame / iklan yang ada di wilayah Surabaya, yang penataan atau pemasangannya tidak sesuai peraturan yang telah ada.

 1. Reklame / Iklan di pertigaan Jalan Nyamplungan, Ampel
Reklame / Iklan tersebut dipasang dengan memanfaatkan batang pohon yang ada. Tidak ada tiang penyanggah yang digunaakan untuk memasang reklame / iklan tersebut

2.     Reklame / Iklan di perempatan Jalan Barata, Ngagel
Reklame tersebut dipasang di tikungan dan disanggah dengan tiang kayu, yang apabila terkena angin atau hujan, bisa roboh setiap saat 


    Reklame / Iklan di jalan Kusuma Bangsa, depan Hitech Mall
 Tiang penyangga reklame / iklan tersebut berada di atas bangunan yang ada di bawahnya.


4.    Reklame / Iklan di jalan area perumahan Manyar Kertoarjo, pertigaan Ngagel - Pucang, 
dan jalan Nyamplungan
Reklame / Iklan yang terpampang pada gambar-gambar tersebut di bawah ini tidak dipasang atau diletakkan di tempat seharusnya. Kebanyakan di pasang di fasilitas umum, pepohonan, dan tiang listrik.







Daftar Nama Kelompok :
  1. Siti Romlah                 01109004
  2. Triana Rachmawati     01109012
  3. Ni'matus Sholihah       01109050



TUGAS ETIKA PERIKLANAN : tugas individu

TUGAS INDIVIDU : IKLAN TV
Iklan adalah salah satu media promosi yang banyak digunakan oleh pihak Industri untuk mengenalkan produk-produk yang dihasilkannya kepada masyarakat luas. Iklan tersebut dapat dimuat di media elektronik seperti tv, radio, internet, dsb dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, dsb.
Terkait tayangan iklan produk yang ditampilkan di tv (selanjutnya bisa kita sebut dengan Iklan TV), acapkali kita, pemirsa televisi menemui atau melihat iklan yang kurang berkenan (baca : kurang beretika) dan tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang telah ditetapkan. Bagi saya contoh-contoh iklan tersebut adalah :
  • Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

Iklan "TOP 1 Action Matic
Iklan "Torpedo versi Gigi Palsu"
 Iklan Pompa Air "Shimizu"
  • Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan pemberian anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter,perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan, beserta segala atribut, maupun yang berkonotasi profesi kesehatan.
Iklan  TV Betadine Obat  Kumur
Iklan TV Vegeta Herbal 
  Iklan TV Garglin - Adem Sari